STNK dan Nomor Kendaraan - Kendaraan yang kita miliki saat ini pastinya tidak bisa lepas dari yang namanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kalau semisalkan di bayarkan sesuai dengan jatuh tempo tentu Anda tidak direpotkan, namun lain hal bila PKB kita kenyataannya menunggak, sanksinya palingan kita kena denda yang harus dibayarkan, yakni dengan mambayar PKB dan Denda, kemudian beres. Namun bila bagi sobat otomotif yang lalai dengan bayar pajak PKB wajib hati hati mulai berbenah.
www.marchelloka.com - Artikel ini sangat bermanfaat bagi sobat otomotif dan pembaca pada umumnya yang kami kutip dari laman otomotif Gridoto, mengenai info penting STNK dan PKB. Jangan sampai lalai dengan kewajiban STNK yang ada , tidak sekedar di simpan di dompet saja. Pasalnya , jika ditemukan masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun berjalan, nomor kendaraan sobat bakalan di hapus di bagian regident kendaraan bermotor.
Dari kalimat yang di sampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi, yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres Metro Bekasi disampaikan bahwa nomor kendaran hangus dan sesuai dengan aturan. Kita harus paham bahwasanya dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 mengenai Regstrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan pada pasal 110
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan :
Nah aturan diatas menjadikan pedoman saat ini, sehingga kita wajib memperhatikan hal penting ini, sebaiknya jangan sampai menungak apalagi sampai dengan 2 tahun lebih masa berlaku untuk menghindari nomor kendaraan kita di hapus.
Demikian informasi yang dapat di share semoga bermanfaat bagi sobat otomotif semua. Silahkan bisa tinggalkan jejak komentar dan jangan lupa share artikel ini yha.
Pencarian Terkait :
# Polisi lalu lintas
# Tertib aturan
# landasan hukum
STNK dan Nomor kendaraan di hapus |
www.marchelloka.com - Artikel ini sangat bermanfaat bagi sobat otomotif dan pembaca pada umumnya yang kami kutip dari laman otomotif Gridoto, mengenai info penting STNK dan PKB. Jangan sampai lalai dengan kewajiban STNK yang ada , tidak sekedar di simpan di dompet saja. Pasalnya , jika ditemukan masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun berjalan, nomor kendaraan sobat bakalan di hapus di bagian regident kendaraan bermotor.
Dari kalimat yang di sampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi, yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres Metro Bekasi disampaikan bahwa nomor kendaran hangus dan sesuai dengan aturan. Kita harus paham bahwasanya dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 mengenai Regstrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan pada pasal 110
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan :
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas Pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Baca Juga : Denda Tilang Motor Jaman Now
Nah aturan diatas menjadikan pedoman saat ini, sehingga kita wajib memperhatikan hal penting ini, sebaiknya jangan sampai menungak apalagi sampai dengan 2 tahun lebih masa berlaku untuk menghindari nomor kendaraan kita di hapus.
Demikian informasi yang dapat di share semoga bermanfaat bagi sobat otomotif semua. Silahkan bisa tinggalkan jejak komentar dan jangan lupa share artikel ini yha.
Pencarian Terkait :
# Polisi lalu lintas
# Tertib aturan
# landasan hukum
EmoticonEmoticon